Hukum Mandi Junub dengan Air yang Tergenang – Muwahhidun
Fiqih dan Ibadah

Hukum Mandi Junub dengan Air yang Tergenang

Berikut kami sampaikan hukum mandi junub di air yang tergenang yang tidak mengalir, yuk simak baik-baik materi di bawah ini, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin yang sudah mengunjungi situs muwahhidun.web.id Media Dakwah Islam.

Pertanyaan :
Apa hukum mandi junub di air yang tergenang yang tidak mengalir? Perlu diketahui bahwa di tempat kami terdapat kolam yang di dalamnya airnya tergenang dalam waktu yang lama. Ia hanya berganti dengan turunnya hujan ketika musim panas atau musim gugur.

Di masjid-masjid juga terdapat kolam. Dan apa hukum larangan di dalam hadis, “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang diam sedang ia dalam keadaan junub”.

Dan apa hukum orang yang melanggar larangan tersebut? Kemudian penduduk desa datang ke kolam ini dan membuka aurat mereka di hadapan orang-orang yang ada di sana dengan mengangkat kain sarung di atas lutut.

Jawaban :
Segala puji hanya bagi Allah. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, keluarga dan sahabat beliau. Amma ba’du,

Orang junub tidak boleh mandi di genangan air.

Pertama: Orang junub tidak boleh mandi di genangan air yang tidak mengalir berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang tergenang sedang dia dalam keadaan junub”. Lalu seseorang bertanya, “Lalu bagaimana dia melakukannya wahai Abu Hurairah?” Abu Hurairah menjawab, “Dengan menciduknya”.

Kedua: Jika air telah mencapai dua kullah atau lebih, dan warna, rasa atau baunya tidak berubah karena mandi junub di dalamnya, maka boleh berwudu dan mandi dengan air tersebut. Airnya juga boleh digunakan untuk bersuci dari hadas dan dari kotoran. Jika air itu berubah karena najis, maka ia tidak boleh digunakan untuk bersuci dari hadas atau untuk membersihkan kotoran berdasarkan ijmak para ulama.

Namun jika berubah karena seringnya dipakai untuk mandi junub yang tidak ada najisnya, maka terjadi perbedaan para ulama tentang boleh tidaknya menggunakan air tersebut untuk bersuci. Dan yang lebih hati-hati adalah tidak menggunakannya untuk bersuci sebagai upaya keluar dari perbedaan ulama.

Mandi Junub menggunakan air kurang dari 2 kullah.

Jika airnya kurang dari dua kullah dan orang yang junub mandi di dalamnya, lalu air itu berubah karena najis yang ada di tubuh orang yang junub tersebut, maka tidak sah bersuci dari hadas dan kotoran dengan air itu. Jika air itu tidak berubah karena najis, maka terdapat perbedaan tentang sah tidaknya menggunakannya untuk bersuci dari hadas dan kotoran. Yang lebih hati-hati adalah tidak menggunakannya untuk berwudu dan sejenisnya ketika ada air yang lain.

Ketiga: Apa yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu mandi junub di kolam air yang ada di lembah dan masjid, tidak diperbolehkan. Mereka wajib diberi nasihat dan dibimbing. Jika mereka menerimanya maka alhamdulillah. Jika tidak menerimanya, maka dia pantas mendapatkan hukuman dari pihak berwenang dengan hukuman yang dapat membuatnya jera.

Keempat: Menutup aurat ketika sendirian merupakan salah satu etika dalam Islam. Dan ini adalah realisasi dari rasa malu. Dan menutupnya di hadapan selain istri dan budaknya adalah wajib, dan membukanya adalah haram. Selain istri dan budak perempuan juga haram melihat aurat tersebut, kecuali karena darurat. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan yang lainnya dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang lelaki tidak boleh bercampur dengan lelaki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian”.

Dan orang yang melihat seseorang membuka auratnya, wajib untuk mengingatkannya dan mengingkarinya. Jika dia menerimanya maka itu yang diharapkan. Namun jika tidak maka pihak yang berwenang hendaknya menjatuhkan sanksi terhadapnya dengan sanksi yang dapat membuatnya jera.

(Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:1641)

Wabillahittaufiq, Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad, wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Artikel ini bersumber dari situs : الرئاسة العامة للبحوث العلمية و الإفتاء المملكة العربية السعودية

Back to top button