Bagi Anda yang Sering Kencing Berdiri – Muwahhidun
Fiqih dan Ibadah

Bagi Anda yang Sering Kencing Berdiri

Apakah anda termasuk orang yang sering kencing dengan posisi berdiri? Berikut kami sampaikan hukum kencing dengan posisi berdiri, yuk simak baik-baik materi di bawah ini, semoga bermanfaat bagi kaum muslimin yang sudah mengunjungi situs muwahhidun.web.id Media Dakwah Islam.

Kencing sambil berdiri haram, ataukah halal?

Tidak diharamkan bagi seseorang untuk kencing sambil berdiri, tetapi dianjurkan baginya untuk kencing sambil duduk, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha, “Jika ada yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam buang air kecil dengan berdiri, maka janganlah kalian percaya, karena beliau tidak buang air kecil kecuali dengan duduk.” (HR. Tirmidzi).

Tirmidzi berkomentar, “Inilah hadis yang paling sahih dalam masalah ini.” Selain itu, kencing sambil duduk lebih tertutup dan lebih melindungi dari terkena semprotan air seni.

Ada riwayat dari Umar, Ali, Ibnu Umar, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu `anhum tentang rukhsah (keringanan) untuk kencing berdiri, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum, beliau lalu kencing sambil berdiri. Tidak ada kontradiksi antara hadis tersebut dengan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Ada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan hal itu di tempat yang tidak memungkinkannya untuk duduk, atau bahkan untuk menjelaskan kepada umat bahwa kencing sambil berdiri tidak diharamkan. Itu tidak menafikan hukum asal yang disebutkan oleh Aisyah

radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kencing sambil duduk. Dengan demikian, keterangan ini menunjukkan bahwa kencing sambil duduk adalah sunnah, bukan suatu kewajiban yang tidak boleh dilanggar.

(Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor:2001 )

Wabillahittaufiq, Wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad, wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Artikel ini bersumber dari situs : الرئاسة العامة للبحوث العلمية و الإفتاء المملكة العربية السعودية

Back to top button